Setiap
hal yang ada sangkut pautnya dengan ibadah pastilah memiliki hukum. Semisal
sholat, wudlu, hingga mempelajari ilmu falak. Jika hukum menunaikan sholat
adalah wajib bagi setiap muslim entah itu muslim yang sehat atau sakit, tua
atau pun muda, hingga laki – laki atau pun
perempuan. Kesemuanya terikat dengan hukum wajib dalam menunaikan
sholat.
Lantas
apa sebenarnya hukum dari mempelajari ilmu falak. Apakah wajib, sunnah, mubah,
atau haram. Jika kita menilik akar hukumnya, mempelajari sesuatu memiliki hukum
yang bervariasi tergantung manfaat yang diberikan. Dan utamanya adalah fardlu
‘ain. Jika pada judul tulisan sebelumnya saya telah memaparkan bahwa ilmu falak
sangatlah bermanfaat, pasti pembaca bisa menerka kira – kira apa sebenarnya
hukumnya.
Hukum
mempelajari ilmu ini adalah fardlu kifayah, seperti halnya sholat jenazah.
Yaitu apabila dalam sebuah masyarakat—utamanya muslim—sudah ada yang
mempelajari ilmu falak maka setiap orang yang ada pada masyarakat itu gugur kewajibannya
dalam mempelajari ilmu ini. Karena sudah saya singgung pada tulisan sebelumnya,
bahwa ilmu ini sangatlah berperan penting dalam kemudahan beribadah umat islam.
Walaupun
demikian, sebuah keriskanan bila kita tidak mempelajari ilmu ini. Satu hal yang
patut diperhatikan, bahwa ilmu ini adalah ilmu kedua yang akan di ambil dari
muka bumi ini setelah ilmu mawarits. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat
kita telah terkepung oleh teknologi. Ilmu mawaris memang sudah kadaluarsa
akibat ego manusia yang kelewat batas untuk terus serakah ke sesamanya.
Sementara untuk ilmu falak, sudah terganti oleh mesin – mesin berselimut
teknologi.
Salah
satu indikasinya adalah, hanya ada satu universitas se Indonesia yang mempelajari
ilmu ini. Universitas itu adalah IAIN—kini telah berubah menjadi UIN—Wali Songo
Semarang. Dan di sanalah guru ilmu falak saya menimba ilmu, tepatnya di
fakultas hukum islam. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa orang –
orang yang menguasai ilmu falak sangatlah berharga karena sangat limited
edition :D .
Walaupun
hukum ilmu falak adalah fardlu kifayah, bukan berarti kita terlepas tanggung
jawab untuk mempelajari ilmu ini. Karena muslim yang baik adalah mereka yang
terus menuntut ilmu dari buaian ibu hingga liang kubur. Sehingga tidak ada
alasan untuk tidak mempelajari ilmu ini. Tidak perlu kita harus menguasai
sepenuhnya, usahakan hanya mengerti dan dasar – dasarnya telah kita pegang.
Seperti halnya sebuah mangkuk, otak kita harus
di isi dengan sesuatu yang baru (termasuk di dalamnya adalah mempelajari ilmu
falak). Mengingat ilmu ini sangatlah bermanfaat diterapkan di masyarakat islam
yang sangat bergantung pada ilmu ini terutama dalam hal ibadah. Semakin sedikit
yang menguasai ilmu ini, semakin berharga pula orang yang menguasai ilmu
tersebut di mata masyarakat.
0 Response to "Hukum Mempelajari Ilmu Falak"
Posting Komentar