Hukum Mempelajari Ilmu Falak



Setiap hal yang ada sangkut pautnya dengan ibadah pastilah memiliki hukum. Semisal sholat, wudlu, hingga mempelajari ilmu falak. Jika hukum menunaikan sholat adalah wajib bagi setiap muslim entah itu muslim yang sehat atau sakit, tua atau pun muda, hingga laki – laki atau pun  perempuan. Kesemuanya terikat dengan hukum wajib dalam menunaikan sholat.

Lantas apa sebenarnya hukum dari mempelajari ilmu falak. Apakah wajib, sunnah, mubah, atau haram. Jika kita menilik akar hukumnya, mempelajari sesuatu memiliki hukum yang bervariasi tergantung manfaat yang diberikan. Dan utamanya adalah fardlu ‘ain. Jika pada judul tulisan sebelumnya saya telah memaparkan bahwa ilmu falak sangatlah bermanfaat, pasti pembaca bisa menerka kira – kira apa sebenarnya hukumnya.

Hukum mempelajari ilmu ini adalah fardlu kifayah, seperti halnya sholat jenazah. Yaitu apabila dalam sebuah masyarakat—utamanya muslim—sudah ada yang mempelajari ilmu falak maka setiap orang yang ada pada masyarakat itu gugur kewajibannya dalam mempelajari ilmu ini. Karena sudah saya singgung pada tulisan sebelumnya, bahwa ilmu ini sangatlah berperan penting dalam kemudahan beribadah umat islam.


Walaupun demikian, sebuah keriskanan bila kita tidak mempelajari ilmu ini. Satu hal yang patut diperhatikan, bahwa ilmu ini adalah ilmu kedua yang akan di ambil dari muka bumi ini setelah ilmu mawarits. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kita telah terkepung oleh teknologi. Ilmu mawaris memang sudah kadaluarsa akibat ego manusia yang kelewat batas untuk terus serakah ke sesamanya. Sementara untuk ilmu falak, sudah terganti oleh mesin – mesin berselimut teknologi.

Salah satu indikasinya adalah, hanya ada satu universitas se Indonesia yang mempelajari ilmu ini. Universitas itu adalah IAIN—kini telah berubah menjadi UIN—Wali Songo Semarang. Dan di sanalah guru ilmu falak saya menimba ilmu, tepatnya di fakultas hukum islam. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa orang – orang yang menguasai ilmu falak sangatlah berharga karena sangat limited edition :D .

Walaupun hukum ilmu falak adalah fardlu kifayah, bukan berarti kita terlepas tanggung jawab untuk mempelajari ilmu ini. Karena muslim yang baik adalah mereka yang terus menuntut ilmu dari buaian ibu hingga liang kubur. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempelajari ilmu ini. Tidak perlu kita harus menguasai sepenuhnya, usahakan hanya mengerti dan dasar – dasarnya telah kita pegang.


Seperti halnya sebuah mangkuk, otak kita harus di isi dengan sesuatu yang baru (termasuk di dalamnya adalah mempelajari ilmu falak). Mengingat ilmu ini sangatlah bermanfaat diterapkan di masyarakat islam yang sangat bergantung pada ilmu ini terutama dalam hal ibadah. Semakin sedikit yang menguasai ilmu ini, semakin berharga pula orang yang menguasai ilmu tersebut di mata masyarakat.

Related Posts :

0 Response to "Hukum Mempelajari Ilmu Falak"

Posting Komentar